PT. Power Land Melanggar Persyaratan dari Dinas KP2k


PT. Power Land Melanggar Persyaratan dari Dinas KP2k

BATAM I KEJORANEWS.COM : Perkara Reklamasi Pantai di wilayah Tiban Utara Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja dan wilayah Tiban Indah Kec. Sekupang Kota Batam, PT. Power Land ternyata melanggar persyaratan yang diberikan oleh Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam agenda pemeriksaa keterangan saksi. Selasa, (13/12/16).

Sidang terdakwa Achmad Machbub alias Abob kedua kalinya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga,S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra, S.H., M.H., dan Egi Novita, S.H., menghadirkan 2 orang saksi Doran dari Dinas KP2K dan Santosa dari Dinas Perhubungan Kota Batam.

Dipersidangan Doran mengatakan, pada 19 April 2012 PT. Power Land mengajukan surat permohonan reklamasi pantai Pulau Mentiang, ke Dinas KP2K Kota Batam yang ditanda tangani oleh Abob Direktur perusahaan.. Kemudian Dinas KP2K Kota Batam mengeluarkan surat kesepakatan. Dalam surat tersebut kesimpulanya, bahwa PT. Power Land tidak  mengganggu hutan mangrove (Bakau) yang ada diperairan laut. Baru lah bisa dilakukan pengerjaan penimbunan," ujar Doran.

" Namun saat kami turun ke areal lokasi, untuk mengecek lahan yang mau ditimbun PT. Power Land, hutan mangrove (Bakau) sudah ditimbun sebagian kecilnya. Waktu itu kami mengecek lokasi ditemani oleh Firman Pengawas PT. Power Land, dialah yang menunjukkan peta lokasi lahan yang mau dikerjakannya dan lahan yang sudah ditimbun. Ketika kami tanya ke Firman kenapa dilakukan penimbunan? Firman menjawab bahwa dokumen perizinan masih tahap pengurusan. Setelah itu, PT. Power Land kembali mengajukan surat permohonan PSDH ke Dinas KP2K Kota Batam, guna untuk menimbun hutan mangrove seluas 2 Ha dan itu akan diganti oleh perusahaan. Tapi pihak perusahaan PT. Power Land belum membayar, karena tidak sesuai dengan surat kespakatan yang dikeluarkan Dinas KP2K Kota Batam, yaitu melindungi hutan mangrove." terang Doran.

Sedangkan saksi Santosa Kabid Perhubungan Laut Dishub mengatakan, menerangkan, bahwa PT. Power Land pernah mengajukan surat permohonan rekomendasi alur pelayaran pada 19 April 2012.

"Lokasi lahan yang diajukan oleh PT. Power Land, tidak termasuk alur pelayaran. Sehingga lokasi lahan yang mau direklamasi, bisa dikerjakan bila sesuai dengan aturan yang ada. Dan pembayaran dilakukan perusahaan hanya menyangkut Administrasi."ujar Santosa

Usai pemeriksaan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin Edward Haris Sinaga,SH. MH yang didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra, SH. MH dan Egi Novita, SH memberikan kesempatan pada terdakwa terkait keterangan kedua saksi.

"Dari keterangan kedua saksi, apakah ada yang salah?," tanya Hakim Edwar Haris Sinaga kepada terdakwa Abob

Dari keterangan kedua saksi, Ahmad Mahbub alias Abob membenarkan adanya pengajuan permohonan yang diajukan PT. Power Land kepada kedua Instansi Pemerintah Kota Batam tersebut.

" Tidak ada yang salah yang mulia, semua benar yang disampaikan saksi," jawab Abob

Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua S.H.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama