Pemko dan BP Batamkah yang Tidak Sejalan, Atau Pemilik Hotel Kuning yang Sengaja Melakukan Maladminitrasi?


Pemko dan BP Batamkah yang Tidak Sejalan, Atau Pemilik Hotel Kuning yang Sengaja Melakukan Maladminitrasi?

BATAM I KEJORANEWS.COM : Hotel New Hai Hai atau hotel kuning yang belakangan ini mendapat sorotan negatif dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media Kota Batam sejenak telah reda dari pemberitaan media, karena Paulus Amat Tantoso (PAT) pemiliknya telah memberikan klarifikasi tentang semua perizinan yang dimilikinya ke sejumlah media di Kota Batam.

Namun pemberitaan negatif kembali muncul, setelah adanya 2 orang wartawan online yang ditangkap oleh Tim Polda Kepri terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua wartawan tersebut kepada AT.

Menyikapi masalah wartawan yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, sekaligus terkait hotel kuning itu, sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi media online Batam, yakni AMOK (Asosiasi Media Online Kepri), AMJOI (Asosiasi Media dan Jurnalis Online Indonesia) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) menggelar pertemuan di sebuah restoran Batam Center guna membahas terkait 2 hal tersebut, pada Sabtu sore (17/12/16).

Dari pertemuan tersebut ditemukan data valid bahwa hotel kuning yang telah terbangun 7 lantai itu, disinyalir dalam pembangunannya menyalahi prosedur atau mal adminitrasi. Karena sesuai surat jawaban No. B/1386 tertanggal 19 Februari 2016 yang dikeluarkan Badan Pengusahan (BP) Batam untuk Paulus Amat Tantoso (pemilik hotel New Hai-Hai, pada poin ke 3 berbunyi " Menimbang dan mengingat panjang kavling yang sangat minim maka kegiatan jasa yang diizinkan adalah kios", dan di poin ke 8 berbunyi " Paulus Amat Tantoso diminta segera mengajukan fatwa planologi sesuai rencana yang dimaksud dan tetap mengkuti ketentuan-ketentuan yang berlaku didalamnya.

Menilik dari data surat tersebut, tentu keberadaan hotel kuning saat ini menjadi tanda tanya masyarakat Batam, apakah benar hotel tersebut telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) terbaru (2016) sebagai hotel, dan juga surat izin fatwa planologi dari BP Batam?, pasalnya Pengusaha money changer pemilik hotel kuning itu, selama ini hanya menunjukkan surat IMB yang dikeluarkan BPMPTSP tertanggal 8 Agustus 2015. Sementara  sesuai Persyaratan Administrasi Dan Teknis mengurus IMB, dibutuhkan persayaratan adminitrasi.

Fotocopy KTP
Fotocopy sertifikat tanah (bila ada)
Fotocopy UWTO ( Khusus Pulau Batam )
Fotocopy PL ( Khusus Pulau Batam )
Fotocopy SKEP & Surat Perjanjian (Khusus Pulau Batam)
Fotocopy FATWA PLANOLOGI
Fotocopy SIBP (Surat lzin Bekerja Perencana)
 
Selain sejumlah tanda tanya itu, tanda tanya lain adalah, siapakah yang salah dalam prosedur perizinan, apakah BPMPTSP yang mengeluarkan IMB tertanggal 8 Agustus 2015 ataukah BP Batam yang lambat mengeluarkan fatwa planologi?, Apakah Pemko Batam dan BP Batam tidak sejalan dalam masalah hotel kuning? atau apakah pengusaha Paulus Amat Tantoso korban tidak sinkronnya BP Batam dan Pemko Batam? Atau apakah Paulus Amat Tantoso sengaja tidak mengikuti prosedur adminitrasi?

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama