Menjadi Kurir Narkotika Sabu 2,48 Gram, terdakwa Darman Dani dan Khairul Akbar Dihukum 6 Tahun Penjara


Menjadi Kurir Narkotika Sabu 2,48 Gram, terdakwa Darman Dani dan Khairul Akbar Dihukum 6 Tahun Penjara

BINTAN I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Darman Dani bin La Ode Arwi Japa dan Khairul AKbar bin Syariffudin dalam perkara sabu seberat 2, 48 gram dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsider 1 tahun penjara. Kamis (1/12/16).

Atas hukuman dari Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu S.H.,M.H., didampingi Hakim Anggota Redite Ikaseptina S.H.,M.H., dan Yona Lamerosa Ketaren S.H., ini, kedua terdakwa menyatakan menerima.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Panggaribuan S.H., yang menggantikan JPU Andi AKbar S.H., juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira pukul 13.00 Wib, Sdr. KHAIRUL menelephon terdakwa DARMAN DANI untuk memesan sabu-sabu sebanyak  2,5 (dua koma lima) gram kemudian terdakwa DARMAN DANI menyanggupinya selanjutnya terdakwa DARMAN DANI Sdr. ARIS (DPO) ke Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam, sesampainya di tempat tersebut terdakwa DARMAN DANI bertemu dengan Sdr. ARIS (DPO) dan langsung memesan sabu kepadanya sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan kesepakatan bahwa uang pembelian sabu tersebut akan terdakwa DARMAN DANI berikan atau bayarkan apabila sabu tersebut sudah laku terdakwa DARMAN DANI jual dan Sdr. ARIS (DPO) menyetujuinya, tidak lama kemudian Sdr. ARIS (DPO) langsung memberikan 1 (satu) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastic transparan bening kepada terdakwa DARMAN DANI.
 
Usai mendapatkan sabu tersebut terdakwa DARMAN DANI menelephon terdakwa KHAIRUL AKBAR dan mengatakan kepadanya bahwa sabu pesanannya tersebut sudah ada dan harganya sebesar Rp.2.300.000,-(dua juta tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa KHAIRUL AKBAR menelephon Sdr. IWAN (DPO) calon pembeli dan mengatakan harga sabu tersebut sebesar Rp.2.300.000,-(dua juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa KHAIRUL AKBAR dan IWAN (DPO) sepakat  untuk transaksi di rumah kos tempat tinggal temannya di Batu Aji Kota Batam.

Saat transaksi di depan ruko perum Pemda Batu Aji Kota Batam, keduanya ditangkap saksi WANSOR R, saksi RIO ARDIAN dan saksi IWAN SETIAWAN petugas Sat Narkoba Polresta Barelang, dengan barang bukti 1 (satu) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastic transparan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama