Inilah 4 Poin Penting Perubahan Tata Tertib DPRD Batam


Inilah 4 Poin Penting Perubahan Tata Tertib DPRD Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : DPRD Kota Batam dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan, penanggaran dan legislasi, melakukan perubahan tata tertibnya. Empat poin terpenting dalam perubahan itu adalah mengenai kelompok Kerja (Pokja), mekanisme hak DPRD dalam penyampaian pendapat (interpelasi), dan mekanisme pengajuan Peraturan Daerah inisiatif DPRD. Selasa (13/12/16).

Ketua tim pembahasan perubahan tata tertib yang diketuai oleh Ricky Indra Kari dari fraksi PKS menjelaskan, dalam tata terib DPRD nanti yang ditambahkan adalah akan adanya kelompok Kerja (Pokja) yang bersifat adhoc atau kepanitaan sementara di setiap kelengkapan DPRD Batam.

"  Pokja ini nantinya diisi oleh satu orang dari setiap fraksi, Pokja ini adalah tim kecil atau panitia kecil yang bekerja sesuai arah kebijakan umum anggaran. Salah satu contoh kerjanya adalah, mereka mendalami Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota, atau mendalami suatu persoalan di mitra kerja komisi-komisi DPRD, selanjutnya mereka memberikan catatan strategis atau rekomendasi kepada Komisinya atau kepada Pansus LKPJ. Sehingga sebelum komisi bekerja atau Pansus LKPJ bekerja, sudah mendapat informasi dari Pokja terkait evaluasi mitra kerja atau LKPJ Walikota," terang Ricky.

Politikus PKS ini menambahkan, keberadaan Pokja bukan struktural, namun keberadaannya lebih kepada fungsinya.

" Pokja ini fungsinya sama dengan Pokja atau Panitia Kerja (Panja) yang ada di DPRRI , mereka bekerja sesuai kebutuhan dari masing-masing alat kelengkapan dewan," jelas Ricky.

Menurut Ricky, tim pembahasan perubahan tata tertib yang dipimpinya telah 2 kali rapat pembahsan dan dalam Minggu ini tim tersebut akan menyampaikan laporan.

" Kita akan menyampaikan laporannya Minggu ini, batas kerja tim ini pada tanggal 23 Desember nanti," pungkasnya.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama