Fery Heru Marwoto Terdakwa Penyimpan Narkotika Sabu Seberat 4.425 Gram Dituntut 20 Tahun Penjara


Fery Heru Marwoto Terdakwa Penyimpan Narkotika Sabu Seberat 4.425 Gram Dituntut 20 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Fery Heru Marwoto alias Epeng terdakwa kasus kepemilikan narkotika sabu seberat 4.425 gram (4,4 kilogram) dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (6/12/16).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H., selain menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, juga membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

"Perbuatan terdakwa memiliki narkotika sabu melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," baca JPU Yogi membaca amar tuntutannya.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum PN Batam), Elisuwita S.H., langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Dengan terisak-isak, ia memohon diberi keringanan hukuman oleh Hakim Ketua Zulkifli S.H.,M.H., didampingi Hera Polosia Destiny S.H., dan Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H.

"Saya mengaku salah atas perbuatan ini yang mulia. Saya tulang punggung keluarga. Mohon ringankan hukuman saya," ucap warga Pulau Belakang Padang ini dengan memelas.

Atas pembelaan secara lisan itu, Majelis Hakim menyampaikan bahwa agenda putusan akan dijatuhkan pada pekan depan, Selasa (13/12).

"Sidang kita tunda satu Minggu untuk bermusyawarah merumuskan putusan. Terdakwa kembali ditahan dan dihadirkan lagi pekan depan. Sidang ditutup," kata Zulkifli.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama