Dua Residivis Pembobol Kaca Mobil Ini, Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara


Dua Residivis Pembobol Kaca Mobil Ini, Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Dua residivis Hendra bin Mustar dan Deviansyah Bin Sulaiman divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan. Kamis (8/12/16).

Hakim Majelis dipimpin Syahrial A. Harahap S.H., didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim S.H., dan Jasael S.H., M.H., menyatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adlah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan keduanya sudah pernah dihukum. Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa sopan di persidangan dan berterus terang, serta tidak mau mengulangi perbuatannya.


" Mengadili, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-,4 dan ke- 5 sesuai dakwaan tunggal penuntut umum, yakni melakukan pencurian dengan pemberatan. Menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Syahrial A. Harahap S.H.

Atas keputusan yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, kedua terdakwa mengaku menerimanya. JPU Ryan Anugrah S.H., yang menggantikan Mega Tri Astuti juga menyatakan menerimannya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Hendra bin Mustar dan Deviansyah Bin Sulaiman pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 07.00 Wib keluar dari Kos- kosan Kavling Kabil Indah Kecamatan Nongsa Kota Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio dengan Nopol BP 5109 JQ menuju ke Puskesmas Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam. Pada saat para terdakwa melewati Puskesmas Tanjung Buntung para terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan Nopol BP 1297 ID sedang parkir disamping Puskesmas tersebut lalu timbul niat para terdakwa untuk mengambil tas yang ada didalam mobil tersebut dan para terdakwa pergi mendekati mobil tersebut.

Setelah sepakat lalu terdakwa I Hendra Bin Mustar turun dari sepeda motor kemudian terdakwa I melihat dari kaca mobil ada 1 (satu) buah tas dibangku belakang mobil. Selanjutnya terdakwa I memecahkan kaca mobil belakang dengan menggunakan busi sepeda motor lalu terdakwa I mengambil 1 (satu) buah tas yang berisikan 1 (satu) helai baju bayi merek Carter Motive Love warna merah hijau, 1 (satu) pasang baju bayi merek Carter warna merah muda, hitam, 1 (satu) botol baby Hair Lotion merek Zwitsal, 1 (dua) buah pemper merek Mamy Poko, 1 (satu) pasang kaos kaki bayi warna ungu, 1 (satu) helai sapu tangan merek Pooh, 1 (satu) helai singlet bayi warna putih dan 1 (satu) helai baju bayi warna merah muda merek Next kemudian para terdakwa pergi membawa tas tersebut. Akibat perbuatannya saksi korban Nazia Helni mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 1.700.000,-( satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama