Bawa Narkotika Sabu 220 Gram dari Malaysia, Terdakwa Tri Cahyono Divonis 12 Tahun Penjara


Bawa Narkotika Sabu 220 Gram dari Malaysia, Terdakwa Tri Cahyono Divonis 12 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Tri Cahyono dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara, atas kasus narkotika sabu seberat 220 gram. Senin (5/12/16).

Majelis Hakim yang diketuai tiwik S.H., M.Hum didampingi Endi Nurindra Putra S.H., M.H., dan Egi Novita S.H., menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan  melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan terhadap terdakwa itu, lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Nugraha S.H., yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU Yogi Nugraha S.H.

Dalam kasus ini, sesuai dakwaan JPU, terdakwa diberikan sabu oleh Bambang seberat 220 gram, dan dibagi menjadi empat paket yang dibalut karbon. Sabu itu diterimanya di Malaysia. Terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 1 juta, setelah berhasil membawa sabu itu ke Batam.

Namun sayang, saat melewati pemeriksaan X-Ray di pelabuhan ferry Batamcenter, Juni lalu, Barang bukti yang disimpan dalam tas ransel terdakwa, terdeteksi oleh petugas bea & cukai yang bertugas saat itu. Terdakwapun langsung diamankan dan diserahkan ke polisi.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama