Transaksi Ganja 1,131 Kg, M. Daud, Khadiri dan Samsul Rijal Divonis Pidana 8 Tahun Penjara


Transaksi Ganja 1,131 Kg, M. Daud, Khadiri dan Samsul Rijal Divonis Pidana 8 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa M. Daud bin Yacob, Khaidir bin Basri dan Samsul Rijal bin Solihina, masing-masing divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1  milyar, subsider 6 bulan penjara, atas kepemilikan daun ganja kering seberat 1.131 gram (1,131 Kg). Rabu (16/11/16).

Dalam kasus ini, Hakim Majelis yang diketuai Tiwik S.H.,M.Hum dan didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H, menyidangkan M. Daud terpisah dari Khaidir dan Samsul Rijal.

Atas putusan itu ketiga terdakwa yang disidangkan secara terpisah menyatakan menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi AKbar S.H., yang menggantikan Imanuel Tarigan S.H.,M.H., menyatakan pikir-pikir.



Berawal pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekira pukul 14.30 WIB di Halte Top 100 Jodoh Kota Batam terdakwa membeli 1 (satu) bata daun kering jenis daun ganja dibalut lakban warna coklat seberat satu kilogram dan 2 (dua) paket/bungkus daun kering jenis daun ganja dibungkus dengan kertas koran seberat 125 (seratus dua puluh lima) gram dari orang yang tidak terdakwa kenal dengan harga sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta Rupiah).

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi Khaidir Bin Basri di Ruli Pasar Induk Jodoh Kota Batam untuk mengantarkan ganja pesanan saksi Khaidir Bin Basri. sesampainya di rumah saksi Khaidir Bin basri, terdakwa  bertemu dengan saksi Khaidir Bin basri dan memberikan 2 (dua) bungkus daun kering jenis daun ganja diduga Narkotika dibungkus dengan kertas koran kepada saksi Khaidir Bin Basri kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Khaidir Bin basri satu kilogram harganya empat juta dan saksi Khaidir Bin basri menjawab ya lah dan setelah itu terdakwa pergi. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi Khaidir Bin Basri dengan membawa 1 (satu) tas warna hitam. Tidak berapa lama saksi Samsul Rijal Bin Solihin datang  kerumah terdakwa untuk membeli ganja dengan uang sebanyak Rp.1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah), sesampainya di rumah terdakwa, saksi Samsul Rijal Bin Solihin bertemu dengan terdakwa dan saksi M. Daud Bin Yacob kemudian saksi Samsul Rijal Bin Solihin bertanya kepada terdakwa masih ada barang yang kemarin namun saksi M. Daud Bin Yacob menjawab tunggu saya tanya dulu selanjutnya saksi Samsul Rijal Bin Solihin menyerahkan uang sebesar Rp.1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa serahkan kepada saksi M. Daud Bin Yacob, dan saksi M. Daud Bin Yacob bertanya kepada terdakwa sisa uang yang lain kapan, dan terdakwa menjawab nanti kemudian saksi M. Daud pergi untuk mengambil ganja.

Selanjutnya masih pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 14.00 WIB, saksi M. Daud Bin Yacob datang kembali kerumah terdakwa sambil membawa 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan warna hijau berlogo Kitchen Scale. Selanjutnya saksi M. Daud Bin Yacob mengambil 1 (satu) buah bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bata daun ganja dibalut lakban warna hitam dari dalam tas warna hitam yang di pakai saksi M. Daud Bin Yacob kemudian menyerahkan 1 (satu) bauh bungkus plastik tersebut kepada terdakwa setelah itu saksi M. Daud Bin Yacob pergi dari rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIBdi Top 100 Jodoh saksi R.M. Munthe, saksi Eko Leonardo, saksi Ferry Apendrik , saksi Ganda Turnip, saksi Gusral Hadi (anggota Polri yang selanjuntya disebut saksi penangkap) bersama dengan saksi Samsul Rijal Bin Solihin dan saksi Khaidir Bin Basri melihat terdakwa kemudian langsung menangkap terdakwa.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama