Tim Eksekusi dari PN Batam yang Dibackup TNI-Polri Gagal Mengamankan Lahan yang Telah Dimenangkan Pihak PT. Kencana Raya Maju Jaya


Tim Eksekusi dari PN Batam yang Dibackup TNI-Polri Gagal Mengamankan Lahan yang Telah Dimenangkan Pihak PT. Kencana Raya Maju Jaya

BATAM I KEJORANEWS.COM : Tim eksekusi lahan seluas 40,820 meter persegi (4 Hektar lebih) yang terdiri dari pihak Pengadilan Negeri Batam, Polisi dan TNI yang berjumlah sekitar 750 orang gagal mengekseksusi lahan yang dikuasai warga Kampung Harapan Swadaya Kel. Bengkong Sadai, Kec. Bengkong. Selasa (8/11/16).

Kehadiran tim dalam mengaman lahan ini mendapat perlawanan dari pihak warga yang berjumlah ratusan orang, yang menempati 57 rumah di lahan tersebut.

Warga yang tidak terima dengan penggusuran rumahnya itu, menghalau tim eksekusi dengan cara melemparkan bom molotof dan membakar ban, bahkan membakar  18 unit rumah yang berada di perumahan Glory Home.



Polisi dari Polresta Barelang pihak Tim eksekusi yang melihat massa mulai beringas akhirnya menembakkan gas air mata. Tindakan represif yang dilakukan polisi membuat suasana di Kampung Harapan kian panas dan mencekam. Warga tetap dengan beringas melakukan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, sementara petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api pada rumah yang terbakar.


Dalam kejadian ini, Nuryanto Ketua DPRD sempat datang ke lokasi kejadian dan mencoba menenangkan massa dari pihak warga, sehingga suasana sedikit kondusif.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Helmy Santika meminta warga untuk tenang, dan ia menarik pasukannya untuk tidak melanjutkan eksekusi.

Dilakukanya eksekusi lahan yang ditempati warga, atas  dasar hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Dimana  sekitar tahun 2014 lalu, Permohonan yang diajukan penggugat, Made Bayu Adisastra dari PT. Kencana Raya Maju Jaya Pemilik Lahan melawan tergugat Sawaluddin, Wiranto, Sodikin, Wiwin, Gomgom Fatmawati, Diyono Eka Putra, Safarudin, A.Aritonang, Wali Kota Batam, BP Batam, Ketua DPRD Batam, Tim Terpadu Kota Batam dan Najmi, telah dikabulkan sebahagian. Tergugat I-IX dihukum untuk menyerahkan lahan tersebut dalam keadaan kosong.

Sengketa lahan ini telah disidang di PN Batam dan dimenangkan oleh pihak penggugat. Kemudian Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, PN Batam. Sementara tahap kasasi, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi pihak tergugat.

Alfred/ Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama