Tiga Terdakwa Penjual Bayi Disidangkan di PN Batam


Tiga Terdakwa Penjual Bayi Disidangkan di PN Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Ermanila alias Nila, Yuliana alias Ana dan Buyung alias Heri Kurniawan menjalani sidang perdana dalam kasus perlindungan anak. di Pengadilan Negeri(PN) Batam. Kamis (10/11/16).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo S.H., dalam dakwaannya menyampaikan, ketiga terdakwa merupakan pelaku perdagangan bayi ke luar negeri, dimana pada pokok perkara merujuk ke salah satu bayi laki-laki bernama Apui berusia 2 bulan lebih, yang dijual kepada Edi (DPO) WN Singapura.

" Berawal dari Juni 2016 lalu, terdakwa Yuliana yang mendapat tawaran dari keluarga Ani untuk mengurus bayi mereka (Apui), karena Ani memiliki suami (Aan) yang buta dan tidak sanggup untuk membesarkan anaknya tersebut. Tawaran itu langsung diterima Yuliana, mengingat ia mempunyai rekan (Buyung) yang menjadi penyalur adopsi bayi. Terdakwa Buyung menghubungi Yuliana menanyakan apakah ada bayi untuk diadopsi. Yuliana kemudian menjawab ada, dan masing-masing terdakwa membuat kesepakatan," ujar JPU Arie.

Kesepakatan yang dimaksud, Buyung melalui perantara Ermanila meminta Yuliana untuk mengirimkan foto bayi Apui. Namun Yuliana memberikan syarat agar uang adopsi bayi tersebut dibayarkan sebesar Rp 40 juta. Buyung dan Ermanila menyanggupinya.

"Setelah foto bayi didapat, Ermanila menawarkan bayi tersebut ke Edi (DPO). Edi menyetujui untuk mengadopsi Apui dengan harga SGD 6.000 atau sekitar Rp 60 juta," lanjutnya.

Sesuai kesepakatan itu, Yuliana dan Ermanila menjemput bayi Apui ke rumah Ani di perumahan Putri Hijau, Sagulung, (14/6) lalu. Bayi itu dibawa ke rumah kakak Edi (Ahiang) yang berada di perumahan Cahaya Garden Bengkong.

"Saat itu direncanakan Edi akan datang keesokan harinya untuk menjemput bayi Apui," sebut JPU Arie.

Selanjutnya, petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Kepri yang mengetahui informasi sindikat perdagangan bayi yang dilakukan terdakwa Buyung dan Ermanila, mekukan penyamaran sebagai pembeli.

"Transaksi kembali terjadi saat Buyung dan Ermanila, didatangi dua polisi penyamar ketika berada dirumah Ahiang, dan menawarkan harga SGD 8.000," paparnya lagi.

Harga tersebut langsung disepakati Buyung dan Ermanila, dengan bukti selembar kwitansi yang tertera nilai SGD 8.000 serta saling ditandatangani masing-masing pihak, antara penjual dan pembeli. Seketika itu juga, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Buyung dan Ermanila serta dilakukan pengembangan perkara yang ikut menyeret Yuliana sebagai pelaku sindikat perdagangan bayi.

"Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 77B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU Arie.

Dari dakwaan tersebut, dihadapan Hakim Ketua Syahrial didampingi Hakim Anggota Taufik dan Jasael, ketiga terdakwa membantah dakwaan tersebut. Terdakwa Yuliana (berkas terpisah) menyatakan bahwa tidak pernah mengirimkan foto dan menawarkan harga Rp 40 juta kepada Ermanila.

"Saya tidak mengerti teknologi, bagaimana mungkin saya bisa mengirim foto bayi," ucap Yuliana.

Sementara, dua terdakwa lainnya, Buyung dan Ermanila didampingi pensihat hukum (PH) Muhammad Firdaus. Melalui PH-nya itu, terdakwa menyatakan tidak pernah membuat kwitansi senilai SGD 8.000 tersebut.

"Kami tidak akan melakukan eksepsi, namun bantahan dakwaan ini hanya disampaikan secara lisan sesuai pengakuan dari terdakwa (Buyung dan Ermanila)," ujar PH Firdaus.

Dalam kasus ini terdakwa Ermanila tidak mengenakan pakaian layaknya tahanan Kejaksaan Negeri Batam. Pasalnya terdakwa Ermanila diberlakukan tahanan rumah mengingat ia memiliki bayi dalam masa menyusui.

Sidang selanjutnya dalam perkara ini, kembali dijadwalkan pekan depan, Kamis (17/11) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Rdk


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama