Saksi Verbal Lisan : Saya Tahu Sabu Awalnya dari Kumar setelah Jalannya Sidang Ini, Itu Ada Disampaikan Saksi Penangkap kepada Saya


Saksi Verbal Lisan : Saya Tahu Sabu Awalnya dari Kumar setelah Jalannya Sidang Ini, Itu Ada Disampaikan Saksi Penangkap kepada Saya

BATAM I KEJORANEWS.COM : Saksi verbal lisan (saksi polisi penyidik), Jeriko hadir menyampaikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam kasus Nirmal Dave Das WN Malaysia yang tersangkut masalah narkotika sabu seberat 509 gram. Rabu (30/11/16).

Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa dikatakannya, saat disidik mengaku mendapat sabu dari Alek warga Cina campuran Malaysia, dengan membelinya seharga 30.000 Ringgit Malaysia dan sabu tersebut akan dijual ke Batam.

Namun saat diterangkan kembali oleh Jacobus Silaban S.H., Penasehat Hukum (PH) terdakwa bahwa narkotika sabu itu, saat di hotel Planet yang menyerahkan kepada terdakwa adalah Kumar teman terdakwa, sesuai keterangan saksi polisi penangkap Darsono Sitanggang. Saksi mengaku tidak tahu, karena saat BAP polisi penangkap tidak menyampaikan hal itu, namun ia katakan ia tahu setelah jalannya persidangan bahwa saksi Darsono Sitanggang ada menyampaikan hal itu.

" Saudara saksi anda ini memberikan keterangan dibawah sumpah, dari keterangan saksi Darsono Sitanggang sebelumnya ia mengatakan sabu itu, yang megang awal adalah Kumar dan diserahkan ke terdakwa, ketika mereka ditangkap. Apakah anda tahu hal itu?" ujar Jacobus kepada Saksi.

" Memang ada disampaikan oleh Darsono Sitanggang, tapi sesudah jalannya sidang ini, sebelumnya tidak ada," ujar saksi.

Saksi juga menyebutkan, bahwa saat pemeriksaan penyidikan, handphone terdakwa ada dibuka oleh polisi, namun dari tim lain.

" Dari hasil pemeriksaan HP terdakwa itu, apa hasilnya? apakah ada bukti percakapan terdakwa dengan masalah sabu itu?,"

" Saya tidak tahu yang mulia, karena yang buka tim lain, bukan kami penyidik," ujar Saksi.

" Seharusnya hasil percakapan itu diprint ya pak, karena itu bukti penting, dan dari situlah awal mulanya masalah sabu ini, " ujar Hakim Syahrial.

" Siap pak," ujar saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Syahrial Harahap S.H., selanjutnya menanyakan kepada terdakwa Nirmal Dave Das, apakah ada pernyataan saksi yang salah. Nirmal menjawab ia tidak pernah mengatakan bahwa sabu itu dibelinya dari Alek WN Malaysia, ia juga mengaku tidak tahu siapa Alek. Bahkan ia tidak pernah mengatakan tentang uang 30.000 Ringgit Malaysia (RM).

" Saya tidak tahu itu Alek, saya tidak pernah bilang Alek saat di Kantor Polis, 30.000 RM saya juga tidak ada cakap begitu, sabu itu sudah ada ketika kami di kamar hotel," ujar terdakwa.

Nirmal juga mengatakan, saat ia di BAP ia tidak ditemani oleh PH Juhrin Pasaribu dan juga penerjemah bahasa. Dikatakannya PH Juhrin Pasaribu dan penerjemah ada setelah selesai BAP jam 10.00 WIB.

" Lawyer dan Penerjemah datang sesudah saya di BAP, dan penerjemah cuma bilang kamu terkena kasus narkotika sabu, hanya itu. Penerjemah tidak ada bilang lain-lain atau tanya saye satu-persatu," ujar Nirmal kepada Hakim.

"Tapi mengapa kamu mau tanda tangan? " tanya Syahrial lagi.

" Saya tidak tahu, saya disuruh tanda tangan saja," ujarnya lagi.

Dalam sidang ini, Jacobus Silaban S.H., turut menyampaikan keterangan Manejer Pelabuhan Batam Center Nika Astaga, yang menyebutkan bahwa setiap penumpamg dari Malaysia pihak petugas pelabuhan pasti memeriksa setiap penumpang, yakni memeriksa sepatu dan ikat pinggang para penumpang. Sehingga sabu 509 gram tersebut tidak mungkin dapat lewat pelabuhan.

Sedangkan terkait akan menghadirkan Kumar sebagai saksi meringankan, Jacobus mengaku sudah menghubunginya, namun tidak ada tanggapan dari Kumar. Sementara Nirmal mengatakan, Kumar juga pernah ia hubungi untuk memberikan kesaksian, tetapi dikatakannya Kumar takut datang lagi ke Batam

Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada 7 Desember mendatang dengan agenda tuntutan dari JPU Susanto Martua SH.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama