Pihak PT. Kencana Raya Maju Jaya Kecewa Sikap Kapolresta Barelang yang Menghentikan Eksekusi Lahan


Pihak PT. Kencana Raya Maju Jaya Kecewa Sikap Kapolresta Barelang yang Menghentikan Eksekusi Lahan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terkait gagalnya eksekusi lahan seluas 40,820 meter persegi (4 Hektar lebih)  yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Batam, Polisi dan TNI yang berjumlah sekitar 750 orang, membuat kekecewaan kepada pihak PT. Kencana Raya Maju Jaya.

Menyikapi kekecewaan itu, pihak PT. PT. Kencana Raya Maju Jaya bersama Kuasa Hukumnya, Nasib Siahaan, S.H., mengadakan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Batam. Selasa sore (8/11/16).

Usai pertemuan, Nasib Siahaan, S.H., mengatakan, KPN Edward Harris Sinaga S.H.,M.H., akan segera menjumpai Kapolresta Barelang guna mendiskusikan gagalnya eksekusi tersebut. Dan pihak KPN berjanji akan segera kembali melakukan eksekusi lahan tersebut.

" Kita dalam kejadian tadi sangat menyesalkan sikap Kapolresta yang menghentikan eksekusi lahan, padahal massa dari warga saat itu sudah tenang dan tim eksekusi bisa melanjutkan pembersihan lahan, tapi kenapa Kapolresta menghentikannya? ini agak aneh. Tetapi KPN berjanji akan melanjutkan eksekusi itu dengan segera, karena KPN menjalankan perintah hukum dari putusan Mahkamah Agung," ujar Nasib.

Nasib menjelaskan, terkait hasil putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 3268 K/PDT/2015,Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru No. 45/PDT/2015/PT.PBR, Jo  Pengadilan Negeri (PN) Batam No. 25/PDT.G/2014/PN BTM. Pihakpenggugat Made Bayu Adisastra Direktur PT. Kencana Raya Maju Jaya melawan tergugat Sawaluddin, Wiranto, Sodikin, Wiwin, Gomgom Fatmawati, Diyono Eka Putra, Safarudin, A.Aritonang, Wali Kota Batam, BP Batam, Ketua DPRD Batam, Tim Terpadu Kota Batam dan Najmi, telah dikabulkan. Tergugat I-IX dihukum untuk menyerahkan lahan 40.820 M2 tersebut dalam keadaan kosong.

" Kasus ini telah berjalan selama 2 tahun. Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, PN Batam. Sementara tahap kasasi, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi pihak tergugat," tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, selama perkara persidangan gugatan perdata, sudah ada mediasi yang dilakukan oleh kedua pihak, tapi mereka (Warga) tetap berkeras bilang lahan itu hak mereka.

" Jadi sekarang warga kalah, sebelumnya warga mau diberi kompensasi, tapi warga tidak mau. Setelah hasil putusan MA, Pengadilan Negeri Batam sudah memberikan pemberitahuan kepada warga. Dan Pengadilan Negeri Batamlah yang mengeluarkannya,"kata Nasib

Nasib Siahaan juga menyampaikan, terkait pengrusakan dan pembakaran rumah yang dilakukan warga, itu kriminal murni. Polisi harus menyidik hal itu, karena korbannya pemilik rumah di Glory Point

Alfred/ Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama