Panitera PN Batam Mustafa Djafar : Jika Tak Ada Titik Temu antara Penggugat dengan Warga, Kita akan Tetap Lakukan Eksekusi


Panitera PN Batam Mustafa Djafar : Jika Tak Ada Titik Temu antara Penggugat dengan Warga, Kita akan Tetap Lakukan Eksekusi


BATAM I KEJORANEWS.COM : Pengadilan Negeri (PN) Batam akan kembali mengeksekusi lahan seluas 1,2 hektar milik PT. Kencana Raya Maju Jaya yang berada di Bengkong Swadaya, meskipun belum ada titik temu antara pihak perusahaan tersebut dengan warga  yang menempati lahan itu. Hal ini disampaikan Panitera PN Batam Mustafa Djafar. Kamis (10/11/16).

Mustafa mengatakan hingga saat ini Ketua PN Batam Edward Harris Sinaga S.H.,M.H., belum ada mengeluarkan surat penghentian eksekusi lahan tersebut, namun PN Batam masih melihat situasi dan kondisi dilapangan, serta kesiapan dari pihak Polresta Barelang.

" Eksekusi hanya pending sebentar, dan kita tidak ada mengeluarkan surat penghentian eksekusi, KPN tidak ada mengeluarkan surat penghentian. Kita saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Kapolresta kapan mereka akan siap, hal ini mengingat kondisi di lapangan. Waktu jeda ini mana mungkin pihak penggugat yakni PT. Kencana Raya Maju Jaya ada melakukan mediasi dengan pihak warga, sehingga ada solusi yang baik, kita masih memberikan ruang kepada mereka yang berselisih. Waktu saat ini juga untuk meminimalisir kerugian dari warga, misalnya dengan adanya waktu ini mereka bisa membongkar sendiri rumahnya, dan menggugakan barang-barang yang masih bisa di pakai. Namun kalau tetap tidak ada titik temu atau solusi, karena ini adalah keputusan hukum final dari proses hukum, maka kita akan tetap melakukan upaya paksa, " ujar Mustafa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam, bersama Polisi dan TNI yang berjumlah sekitar 750 orang, gagal mengeksekusi lahan milik PT. Kencana Raya Maju Jaya yang telah menang dalam upaya hukum selama 2 tahun.

Gagalnya eksekusi itu menurut pihak PT. Kencana Raya Maju Jaya karena tindakan Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika yang menghentikannya secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan pihak PN Batam, padahal menurut pihak perusahaan suasana saat itu sudah kondusif, dan eksekusi bisa dilanjutkan.

Atas kekecewaannya itu, PT. Kencana Raya Maju Jaya melalui Kuasa Hukumnya , Nasib
Siahaan S.H dan Rekan akan menyurati Kompolnas dan Mahkamah Agung serta Presiden RI, terkait gagalnya eksekusi lahan mereka yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama