Nirmal Dave Das Anggota Partai DAP Malaysia Mengaku Tidak Bersalah dalam Kasus Narkotika Sabu 200 Gram


Nirmal Dave Das Anggota Partai DAP Malaysia Mengaku Tidak Bersalah dalam Kasus Narkotika Sabu 200 Gram

BATAM  I KEJORANEWS.COM : Nirmal Dave Das terdakwa kasus narkotika sabu 200 gram mengaku saat diperiksa polisi di Polda Kepri dirinya tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) dan juga penerjemah bahasa. Hal disampaikan Nirmal saat dirinya diberi sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (14/11/16).

Selain tidak ditemani oleh PH dan translater bahasa Nirmal juga mengatakan saat di BAP dirinya tidak seluruhnya paham dengan bahasa yang disampaikan oleh penyidik Polda Kepri. Menurutnya ia saat di BAP hanya sendiri dan tidak ada dikonfrontir oleh Kumar teman senegaranya (Malaysia).

" Saya tidak pernah pakai sabu, waktu di kantor polis saya ada dites urine , di situkan tampak kalau saye tak ada pakai sabu," tambah Nirmal kepada Majelis Hakim.

" Sesuai pemeriksaan tes urine, di sini tertulis Nirmal Positif sedangkan Kumar negatif. Mana yang betul ini," ujar  Syahrial Harahap Hakim Ketua Majelis kepada terdakwa.

" Saya kalau itu tidak tahu, saye memang tak pernah ada pakai sabu," tegas Nirmal.

Saat ditanya apa tujuannya ke Batam oleh Majelis Hakim. Nirmal mengaku dirinya ke Batam bermaksud ingin bertemu dengan orang yang mau menjadi security di Malaysia. Dan ia mengaku segala urusan izin akan diatur oleh pihak perusahaannya.

" Saya baru 2 kali ke Batam, April dan Mei 2016 itu, yang sering ke Batam Kumar. Saye nak jumpa orang teman Kumar yang katanya mau jadi security, saye lupa namanya," jelas Kumar.

Dalam sidang ini Nirmal juga menyebutkan bahwa di Malaysia dirinya adalah Anggota Partai DAP ( Demokratic Ction Party) sebagai penasehat pemuda. Dan ia akan menunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus itu.

Terkait masalah tes urine terhadap Nirmal Dave Das yang dalam BAP polisi terdakwa Nirmal positif. Jacobus Silaban S.H., Penasehat Hukum (PH) Nirmal mengaku dirinya tidak percaya dengan tes urine di BAP tersebut, karena menurut Jacobus laporan tes urine tersebut tidak ada tanggal kapan dilakukan tes urine dan juga surat permohonan tes urine kepada pihak terkait.

" Ini semua rekayasa. Laporan tes urine yang dicantumkan ini tidak prosedural dan saya kira buatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam tes urine seharusnya dibuat tanggal berapa siapa memeriksa dan kapan permohonan tesnya diajukan. Kasus klien saya ini saya indikasi ada tukar badan, yang melakukan perbuatan Kumar namun Nirmal yang menanggungnya," tegas Jacobus.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama