BATAM I KEJORANEWS.COM : Izzat Hidaiyat bin Abdul Jaffar WN Malaysia Terdakwa kasus Narkotika jenis shabu berat 525 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 10 tahun penjara. Rabu (16/11/16).
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Tiwik S.H.,M.Hum., didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra S.H.,M.H, dan Egi Novita S.H., menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dalam pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 milyar dan subsider 6 bulan penjara," ujar Tiwik S.H.,M.Hum.
Atas putusan itu, terdakwa yang ditemani Penasehat Hukumnya, Jacobus Silaban S.H., menyatakan banding.
" Pernyataan apakah akan banding atau tidak akan disampaikan langsung oleh terdakwa yang mulia," ujar Jacobus kepada Majelis Hakim.
" Saye banding yang mulia," ujar Izzat kepada Majelis Hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi AKbar S.H., menyatakan pikir-pikir.
Kasus Izzat ini tergolong unik, pasalnya terdakwa saat eksepsi menunjukkan bukti badan yang memar-memar karena dipukuli polisi. Terdakwa juga membeberkan barang bukti percakapan bahwa istrinya dimintai uang oleh pengacara Juhrin Pasaribu sebesar 30.000 Ringgit Malaysia.
Rdk
Posting Komentar