Melalui PN Batam, PT. EIP Sita Jaminan Barang yang Berada di PT. Profab Indonesia


Melalui PN Batam, PT. EIP Sita Jaminan Barang yang Berada di PT. Profab Indonesia

BATAM I KEJORANEWS.COM : Basia Ginting Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Batam menyita satu unit Kaombo North Modul dan satu unit  Kaombo South Modul di PT. Profab Indonesia di Batu Ampar. Selasa (15/11/16).

Penyitaan 2 alat objek sengketa itu,  dilakukan berdasarkan surat pernyataan sita jaminan barang yang dikabulkan Majelis Hakim PN Batam dengan No. 190/. Pdt.G/2016/PN.Btm.

Penyitaan turut dihadiri oleh Kuasa Hukum pihak penggugat PT. Eugoss Indonesia Pratama, Warodat dan Edy Hartono dari Warodat Law Firm, serta Nelly Sembiring selaku kuasa Hukum dari tergugat IV PT.Profab Indonesia, dan Lurah Batu Merah Elfitri Gustati,

Sebagaimana diketahui, status sengketa objek sengketa perkara masih berlangsung di persidangan PN Batam. Dimana PT. Eugoss Indonesia Pratama melawan 1. Siemens PTE. LTD, 2. PT.Catur Eka Mandiri, 3. Eugoss PTE. LTD, 4. PT.Profab Indonesia, dan 5. PT. Nexus Engineering Indonesia (turut tergugat).

Warodat S.H., Kuasa Hukum pihak penggugat PT. Eugoss Indonesia Pratama mengatakan, adanya sita jaminan barang tersebut, supaya barang tidak berpindah tempat.

" Saat ini kasus gugatan perdata yang kami ajukan masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sita jaminan barang yang dimaksud supaya jangan berpindah tempat, dan keluar dari Indonesia,"ujar Warodat di depan perusahaan PT. Profab Indonesia.

Warodat juga mengaku, bahwa Nilai proyek yang di sengketakan itu sangat besar dengan jumlah 120 M. Tetapi dalam hal ini, PT Eugoss Indonnesia Pratama itu memiliki kerugian sebesar Rp 38 M. Dimana sebagian dari nilai tersebut adalah tagihan-tagihan suplayer yang belum diselesaikan oleh kedua perusahaan yang menunjuk PT. Eugoss Indonesia Pratama.

" Bukan hanya klien kami yang belum diselesaikan pembayarannya, melainkan  banyak suplayer lain di Batam. Kedua perusahaan yakni Simens PTE,LTD dan Eugoss PTE,LTD merupakan perusahaan yang berbadan hukum di Singapore serta tidak terdata di Indonesia,"katanya

Lanjutnya, dalam proyek tersebut ditentukan pekerjaanya di Pulau Batam. namun pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut tidak terdaftar di Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sehimgga dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunannya, kedua perusahaan itu menunjuk PT. Eugoss Indonesia Pratama untuk mengerjakannya.

" Komitmennya adalah semua biaya ditanggung oleh pihak Eugosa PTE,LTD dengan  keuntungan 6%. Tapi faktanya untuk pengerjaan Kaombo itu menghabiskan biaya Rp 120 Milyar tidak seluruhnya ditanggung 2 perusahaan asing itu.  Kami masih ada tagihan yang belum diselesaikanya yaitu  sebesar Rp 38 Milyar, hal inilah menimbulkan permasalahan, dimana ketika Siemens PTE,LTD ini mengambil alih Kaombo tersebut dan menariknya ke PT. Profab Indonesia tanpa diketahui klien kami PT. Eugoss Indonesia Pratama,"ujarnya

Warodat turut menyampaikan, bahwa selama berlangsungnya sita jaminan barang di lokasi perusahaan PT. Profab Indonesia, cukup  lancar, namun manajemen PT. Profab selaku pemilik lokasi sangat melarang mengambil gambar untuk dokumentasi, begitu juga dengan Kuasa Hukum tergugat dan dari PN Batam.

" Kami datang kelokasi hanya memeriksa barang dan ternyata barang itu ada disana. Seharusnya dalam hal ini PT. Profab Indonesia tahu konsekuensinya, dimana penyitaan barang jaminan yang dilakukan PN Batam, supaya tidak mengalihkan atau memindahkan dan membawa keluar dari Indonesia, khususnya wilayah Pengadilan Negeri Batam," terangnya.

Setelah melakukan sita jaminan barang itu, Warodat mengaku pihaknya selaku penggugat tidak merasa khwatir lagi, karena sebelumnya  kliennya merasa khawatir, dengan kemungkinan subjek objek perkara yang digugat hilang atau dibawa keluar dari Indonesia, sementara kedua perusahaan Asing tersebut, tidak memiliki aset di Indonesia.

" Dengan adanya pertimbangan yang bijaksana dari majelis hakim, PN akhirnya menyita jaminan barang objek perkara gugatan perdata yang kami ajukan. Maka kami akan fokus untuk membuktikan hak-hak klien kami," tambahnya

Menurut Warodat kasus tersebut bisa bergulir ke pidana, karena ternyata kegiatan pekerjaan pembangunan yang dilakukan Siemens mengorder barang dengan menggunakan PT. Eugoss Indonesia Pratama tanpa izin dari kliennya tersebut, sehingga mengakibatkan pihaknya yang berutang dengan order barang-barang yang dimaksud.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama