Kasus di Perumahan Taman Harapan Indah, Rudi Lu dan Suwandi Divonis 1 Tahun Penjara Tanpa Perintah untuk Ditahan


Kasus di Perumahan Taman Harapan Indah, Rudi Lu dan Suwandi Divonis 1 Tahun Penjara Tanpa Perintah untuk Ditahan

BATAM I KEJORANEWS.COM: Rudi Lu dan Suwandi alias Aheng dalam kasus pengrusakan barang-barang di lahan Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan Taman Harapan Indah, Bengkong hanya divonis pidana penjara selama 1 tahun dalam kasus tersebut. Selasa (22/11/16).

Majelis Hakim yang dipimpin Tiwik S.H.,M.Hum., didampingi Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H., dalam putusannya juga tidak ada memerintahkan penahanan kepada Rudi Lu dan Suwandi.

" Mengadili, menyatakan terdakwa Rudi Lu dan Suwandi terbukti secara sah  bersalah dalam perkara pengrusakan lahan di komplek perumahan Taman Harapan Indah, Bengkong, sebagaimana pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, penangkapan dan penahanan kedua terdakwa dipotong seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, dan membebankan biaya perkara Rp 5000," ujar Tiwik membacakan amar putusan.

Atas putusan hukuman itu, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Roy Wright S.H.,M.H., menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasbi Kurniawan S.H.,M.H., yang menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara.

Usai persidangan Roy Wright PH kedua terdakwa menyatakan dalam mengambil keputusan terlihat ada keraguan para hakim dalam memutus perkara tersebut apakah terdakwa bersalah atau tidak, sehingga kliennya dihukum lebih dari setengah tuntutan JPU.

" Menurut saya dalam kasus ini ada keraguan para hakim terkait apakah kedua klien saya benar-benar bersalah, sehingga mereka memutus lebih dari setengah tuntutan JPU, bahkan yang mulia hakim tidak ada memerintahkan untuk menahan klien saya. Dalam fakta2 persidangan memang terlihat klien saya tidak bersalah, karena mereka melakukan penimbunan pasir di Fasum Perumahan yang jelas milik warga bukan milik pengembang. Di sidang ada beberapa tokoh setempat yang membela klien saya, karena warga memang setahunya itu lahan adalah untuk Fasum," ujar Roy Wright.

Roy wright juga mengucapkan terima kasih dalam putusan hakim itu, karena Hakim Majelis tidak ada memerintahkan jaksa untuk memenjarakan kedua kliennya tersebut.

Alfred, Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama