Gas 3 KG Langka, Mungkinkah Diselundupkan ?


Gas 3 KG Langka, Mungkinkah Diselundupkan ?

BATAM I KEJORANEWS.COM : Coba perhatikan setiap pangkalan gas yang ada di kota Batam, setiap kedatangan gas, maka dalam waktu hitungan jam, gas yang baru di antar sudah ludes. jika tidak kenal kepada pemilik pangkalan, maka bisa di pastikan masyarakat tidak akan bisa membeli gas sampai dengan kedatangan gas berikutnya di pangkalan tersebut. itu juga untung- untungan. Jika tetap ingin dapat gas, maka harus merogoh kocek lebih dalam dengan membayar Rp 22.000,- di tingkat pengecer, bukan pangkalan.

Padahal, pendataan gas bukan tidak di lakukan oleh pangkalan. Semua juga tahu bahwa untuk bisa membuka pangkalan harus ada izin dari RT/RW yang notabene mewakili jumlah masyarakat yang ada, untuk kebutuhan gas setiap rumah tangga. Tetapi tetap saja setiap kedatangan gas, gas dalam waktu sekejap habis. Sebenarnya tidak habis, beberapa pangkalan yang di jumpai mengaku bahwa mereka sudah memiliki “langganan” tetap yang bersedia membayar lebih mahal. Contoh tadi, pengecer.

Modus baru yang mulai terendus adalah adanya dugaan kuat penyulingan tabung 3 kg ke tabung 12 kg., modus baru ini jika memang benar adanya memang di perkirakan akan mengaup untung yang luar biasa. Bayangkan, gas LPG 3 kg hanya di hargai di angka Rp 18.000,- di pangkalan untuk pembelian oleh konsumen. Sederhananya untuk tabung 12 Kg hanya butuh 4 tabung 3 kg atau setara dengan nilai Rp 72.000 perak. Harga isi satu tabung gas 12 kg sudah untuk wilayah Batam saja saat ini sudah mencapai Rp 120.000 untuk wilayah Batam. Bayangkan keuntungan jika gas di suling dari tabung 3 kg, maka per tabung 12 kg di dapatkan keuntungan Rp 48.000 perak. Ini ibarat menjual tabung 3 kg tetapi dengan keuntungan mencapai Rp 12.000 perak pertabung nya. Bandingkan dengan menjual tabung 3kg yang konon katanya hanya mendapatkan untung seribu dua ribu perak saja pertabung.

Ini untuk Batam. Untuk Karimun, harga isi tabung 12 Kg bisa mencapai Rp 180.000/tabung. Jika dugaaan tabung” sulingan” ternyata masuk ke wilayah ini maka keuntungan per tabung 12 kg meningkat menjadi minimal Rp 108.000/tabung. Siapa tidak tergiur ? Jml, nakhoda kapal pompong tak bernama bahkan rela mengangkut tabung 12 kg sd 50 kg 3 ( tiga ) kali perminggu dari pelabuhan gas tak resmi di jembatan 2 barelang mungkin karena tergiur akan keuntungan dari bisnis ini ( Baca http://www.kejoranews.com/2016/11/ada-penyelundupan-gas-dari-jembatan-2.html ).  Jika ongkos angkut saja di duga Jml mengambil keuntungan Rp 10.000 perak saja, maka jika sekali angkut Jml sanggup membawa 200 tabung tidak kurang dari Rp 2 ( dua ) juta keuntungan yang di dapat Jml. Perminggu tiga kali maka penghasilan jml mencapai 6 ( enam ) juta / minggu. Perbulan tidak kurang dari 24 juta penghasilan Jml. Bisa jadi lebih, karena Jml membawa tabung 12 dan 50 kg tersebut ke Moro.

Kenapa tidak ambil di Karimun saja ? Jawabannya sederhana, tak ada untung. Hitungan- hitungan ini di kemukakan oleh Harianto, dari Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Lembanga Aliansi Indonesia ( BPANAI ).” Dugaan penyulingan ini bisa jadi benar karena berbagai hal. Pertama menurut informasi yang kami dapat bos besar sempat mengaku tidak berkecimpung di PT. LBS tetapi setelah di telusuri PT. LBS masih dalam satu grup yang sama dengan si bos besar. Untuk apa bos besar menutupi ? kedua pelabuhan dan kapal yang di gunakan untuk transportasi gas tidak memenuhi standar moda laut pengangkutan gas yang sudah di tetapkan. Dan ketiga hasil pengamatan dan pengintaian kami terhadap aktivitas gas di Jembatan 2 ini mengindikasikan ke arah sana. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan pengumpulan data lapangan yang lebih otentik.” Demikian Harianto menegaskan kepada kru kejoranews.com.

Sementara itu, pada juni 2016 lalu seorang warga di Depok di tangkap karena menyuntik tabung gas 12 kg.  tabung gas 12 kg di kurangi isinya setiap tabung 1 kg dan kemudian di suntikkan ke tabung kosong. Dengan cara ini Erwin sang warga sipil menangguk untung per hari tidak kurang dari Rp 2,9 juta. Erwin di ringkus dan di jerat dengan pasal tindak pidana perlindungan konsumen dan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 huruf b dan c junto pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 32 ayat 2 junto pasal 30 UU RI no 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

( Tim )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama