Gara-gara Main Poker di Gelper Simpang Dam, Mona boru Manullang Menjadi Terdakwa di PN Batam


Gara-gara Main Poker di Gelper Simpang Dam, Mona boru Manullang Menjadi Terdakwa di PN Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Mona boru Manullang dan Rubiah adalah pemain poker dan wasit di Gelanggang Permainan (Gelper) Simpang Dam Muka Kuning, Kota Batam. Keduanya kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (10/11/16).

Pemain poker dan Wasit itu terlihat lesu duduk di kursi terdakwa, sembari  mendengarkan keterangan dari 2 orang polisi penangkap.

Dua saksi polisi di persidangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi AKbar S.H., menerangkan,  terdakwa  Mona boru Manullang pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2016 sekira pukul 13.41 WIB bertempat di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kota Batam, menukarkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh rupiah) kepada saksi Rubiah selaku wasit (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan kredit sebesar 2500 kredit untuk bermain mesin jenis Poker.

Terdakwa memainkan mesin poker tersebut dengan menengkan tombol warna kuning bet seratus, Terdakwa tekan tombol warna merah sebanyak 24 kali kemudian muncul gambar kartu remi, kredit Terdakwa  bertambah menjadi 6000 (enam ribu) pada saat itu mucul gambar kartu 4 tiga kali kartu 1, Terdakwa  langsung cancel panggil saksi Rubiah untuk menukarkan kredit dengan sejmulah uang sebesar sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), ketika terdakwa menerima uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi Rubiah, saksi Riduan dan saksi Hengki (anggota kepolisian) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Rubiah.

Bahwa jumlah minimal agar dapat memainkan permainan judi mesin poker adalah minimal pemain harus memberikan uang sebesar Rp 10.000 dan pemain akan mendapat kredit sebesar 500 Kredit, lalu jumlah maksimalnya tergantung kelipatan dari Rp 10.000.
Bahwa cara permainan mesin poker adalah permainan yang kemungkinan untuk menang tergantung dari peruntungan belaka.

Keduanya dituntut dengan tiga pasal, yakni pasal 303 ayat (1) ke- 3 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 KUHP, dan pasal 303 bis ayat (1) ke- 2 KUHP.

Sidang judi Gelper ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu S.H.,M.H., diampingi dua Hakim Anggota Redite Ika Septina S.H.,M.H., dan M. Chandra S.H.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama