Enam ABK Kapal Penyelundup BBM Divonis 3 Tahun Penjara, Barang Bukti 2 Mobil dan 1 Kapal Dirampas untuk Negara


Enam ABK Kapal Penyelundup BBM Divonis 3 Tahun Penjara, Barang Bukti 2 Mobil dan 1 Kapal Dirampas untuk Negara

BATAM I KEJORANEWS.COM: Enam Anak Buah Kapal (ABK) pengusaha minyak, Limin yang menjadi terdakwa yakni, Jaelani, Hasanuddin, Siswanto Alias Aziz, Gusti, Yoseph Sukardi, Zainal Alias Pak De Bin Ibrahim  Syam dijatuhkan hukuman selama 3 tahun kurungan penjara. Kamis (24/11/16). 

 
Para terdakwa yang ditangkap di pelabuhan Rakyat Dapur 12 Kecamatan Sagulung ini,  dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 480  ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Zulkifli didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, selain divonis hukuman penajara selama 3 tahun, para terdakwa juga dikenakan denda Rp 10 juta. Sedangkan barang bukti yang digunakan dalam pengangkutan BBM Solar seluruhnya  dirampas untuk negara

" Barang bukti berupa satu unit mobil tangki merk Mitsubishi nomor Polisi BP 9320 ZF berisi berisi minyak 10.047 liter, satu unit mobil tangki merk Mitsubhisi nomor Polisi BP 9045 DA berisi minyak 4923 liter, total minyak solar seluruhnya  14.970 liter. Satu unit Kapal Motor pengangkut minyak bernama POCAI dan satu unit Kapal Motor AIR BIRU, dirampas untuk negara," ujar Zulkifli saat membacakan amar putusan.

Atas putusan itu, ke enam terdakwa  menyatakan pikir-pikir, hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo S.H., pengganti JPU Rumondang Manurung S.H.

"Kami pikir-pikir yang mulia,"ujar ke enam terdakwa sambil tertunduk.

" Kami juga pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Arie Prasetyo S.H

Sebelumnya, JPU Rumondang menuntut ke enam terdakwa selama 3 tahun kurungan penjara. Serta merampas semua barang bukti dalam pokok perkara  ke enam terdakwa.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama