Dit Pol Air Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1300 Burung Murai Batu dan Kacer dari Malasyia


Dit Pol Air Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1300 Burung Murai Batu dan Kacer dari Malasyia

BATAM I KEJORANEWS.COM: Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian yang didampingi Dir Polair Polda Kepri dan Kepala Kantor Karantina Drh. Suryo irianto putro MM.MH gelar siaran pers di gedung Kantor Karantina Pertanian Kelas I Batam, terkait keberhasilan jajaran Direktorat Perairan Polda Kepri berhasil mengungkap ribuan hewan unggas jenis burung asal Negeri Jiran Malaysia. Kamis (24/11/16).

"Penangkapan tersebut berlangsung di salah satu pelabuhan tikus Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Sekitar 1.300 ekor burung jenis murai batu dan kacer itu dilakukan oleh Dit Pol Air Polda Kepri, Selasa (22/11/16) malam pukul 20.00 Wib," Ujar Kapolda Kepri Sam Budigusdian kepada awak media

Sam juga menerangkan awalnya penangkapan, Dit Polair Polda Kepri mendapat info, bahwa akan ada Narkoba masuk ke wilayah Batam melalui pelabuhan tikus di Kawasan Nongsa.

"Begitu mendapat info, bahwa ada sebuah speedboat merapat ke pelabuhan tikus Nongsa dan barang dimuat kedalam sebuah mobil Avanza, tim patroli Pol air langsung merapat ke lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat 80 kotak yang berisi ribuan burung," terangnya

Sayangnya, saat dilakukan penangkapan ribuan unggas itu, pelaku yang membawa burung dengan speedboat mesin 40 PK berhasil melarikan diri, sementara supir yang membawa mobil Avanza juga berhasil kabur saat polisi tiba di lokasi.

Kemudian ditambahkan Drh. Suryo Kepala Kantor Karantina Pertanian Kelas I Batam, pengungkapan penyelundupan ribuan burung yang konon harganya mencapai jutaan rupiah itu merupakan penangkapan terbesar.

"Sudah dua kali Dit Polair berhasil mengagalkan penyelundupan  unggas,"katanya

Saat ini burung-burung itu dikatakannya masih dirawat untuk mencegah penyakit, sementara sebagian burung sudah banyak yang mati akibat dari penyakit.

"Ada sekitar 700 ekor burung yang sudah mati, karena proses hukumnya belum selesai dan masih tahap lidik. Maka burung yang mati belum dimusnahkan, karena itu merupakan barang bukti. Setelah selesai, maka akan dimusnahkan,"terangnya.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama