Apeng dan Aseng WN Malaysia Pengedar Sabu Divonis Hukuman 16 Tahun dan 15 Tahun Penjara


Apeng dan Aseng WN Malaysia Pengedar Sabu Divonis Hukuman 16 Tahun dan 15 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Warga Negara Malaysia yakni Apeng alias Chan Foh Ping dan Foong Seng Siew alias Aseng serta Junaidah (WNI) divonis bersalah secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menjual, mengedarkan sabu diwilayah Negara Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 84 ayat (2) UU nomor 08 tahun 1981 KUHAP. Kamis (10/11/16).

Masing-masing terdakwa mendapat hukuman pidana penjara. Apeng divonis 16 tahun penajra denda Rp 1 milyar, subsider 1 tahun penjara.  Sementara Aseng dan Junaidah diganjar hukuman penjara selama 15 tahun denda Rp 1 milyar, subsider 1 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Apeng selama 16 tahun penjara, sementara terdakwa Foong Seng Siew alias Aseng warga Negara Malaysia dan Junaidah (WNI) selama 15 tahun penjara."baca Hakim Syahrial Harahap didampingi anggota Majelis Taufik dan Jasael.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi PH nya, Eliswita S.H., menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H.,yang menggantikan Andi Akbar S.H.

"Kami pikir-pikir yang mulia,"ujar ketiga terdakwa.

Karena ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, maka kami berikan waktu selama tujuh hari.

"Kami Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari, jika tidak ada peryataan dari ketiga terdakwa, maka hukuman yang dijatuhkan dianggap diterima," ujar Hakim Syahrial Harahap.

Putusan terhadap ketiga terdakwa Confirm, dimana sebelumnya ketiga terdakwa dituntut JPU Andi Akbar untuk terdakwa Apeng, 16 tahun penjara dan Foong Seng Siew alias Aseng dan Junaidah 15 tahun penjara.

Chan Foh Ping alias Apeng merupakan bandar sabu yang diambil dari Malaysia melewati Tanjung Balai Karimun, kemudian menjualnya dengan pakai perantara  Foong Seng Siew alias Aseng warga Negara Malaysia dan Junaidah. Dimana sabu yang dijualnya ke Batam terbungkus rapi dalam kemasan Mie Mamee Monster seberat 40,38 gram.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama