Anggota Brimob Divonis 10 Tahun, Keluarga Korban Tidak Terima


Anggota Brimob Divonis 10 Tahun, Keluarga Korban Tidak Terima

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Eka Dilona terdakwa kasus pembunuhan Anwar Bapa Lego divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Batam yang diketuai Tiwik S.H.,M.Hum dan didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H, Rabu (16/11/16).

" Mengadili terdakwa, 1 terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP, 2 menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, 3 masa penangkapan dan penahanan dipotong seluruhnya dengan hukuman yang diterima terdakwa," ujar Tiwik membacakan amar putusan.

Atas putusan ini terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan S.H.,M.H.

Putusan yang lebih rendah 4 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara itu, membuat sejumlah keluarga terdakwa yang berada diruang sidang tidak terima.

Usai hakim meninggalkan ruang sidang, tampak keluarga terdakwa ingin mendatangi para hakim. Dengan nada kesal mereka mengatakan, putusan terhadap korban tidak adil, dan mereka juga mengaku tidak tahu uang sebesar Rp 30 juta yang diberikan pihak terdakwa kepada keluarga mereka.

" Ini putusan tidak adil, masa membunuh orang hanya dihukum 10 tahun. Jangan alasan uang Rp 30 juta itu yang dijadikan alasan untuk meringankan hukuman terdakwa, karena kami tidak tahu perihal uang itu, dan itu tidak ada hubungannya" ujar salah seorang abang kandung Anwar Bapa Lego (Korban).

Alfred/Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama