Hakim Tunggal PN Batam Memenangkan Gugatan PT. CIMT yang Mengugat PT. MPS


Hakim Tunggal PN Batam Memenangkan Gugatan PT. CIMT yang Mengugat PT. MPS

BATAM I KEJORANEWS.COM : Hakim tunggal Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H., memenangkan gugatan PT. Cindo International Marine Trading (CIMT) yang menggugat PT. Multi Prima Shipyard (MPS) secara perdata dalam hal ingkar janji atau wanprestasi. Kamis (22/9/16).


Namun putusan dari Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam ini, hanya memenangkan sebagiannya saja, yakni memerintahkan PT. Multi Prima Shipyard membayar USD.11.750 (sebelas ribu tujuh ratus lima US dollar) atau setara dengan Rp 152.750.000 (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dari nilai total harga 4 unit crane sebesar USD. 23.500 (dua puluh tiga ribu lima ratus US dollar).

Sementara tuntutan lainnya, dari PT. CIMT, yang meminta PT. MPS membayar ganti rugi atau keuntungan yang diperoleh penggugat sejumlah 6% x Rp 152.750.000 x 1,5 tahun = Rp 13.747.500 (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan kerugiam immateril sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), tidak dikabulkan oleh Hakim.

Rudianto S.H., advokat pada kantor hukum Tantimin dan rekan, Kuasa Hukum dari PT. CIMT mengatakan, keputusan hakim yang mengabulkan permohonan kliennya tergolong tepat dan bijaksana, karena permohonan mereka memang mengenai perjanjian kontrak kedua, bukan kontrak pertama.

" Saya pikir putusan itu sangan tepat dan bijaksana, karena yang kita permasalahkan adalah  perjanjian kontrak kedua, bukan kontrak pertama. Kalaupun jika dikontrak pertama mereka ada lebih bayar kepada kami, ya silahkan saja jika mereka mau menggugatnya," ujar Rudianto S.H.

Sementara dari pihak PT. MPS ketika dimintai tanggapan terkait putusan hakim tersebut, menyatakan no komen.

Rdk

PT. Cindo International Marine Trading Menggugat Perdata PT. Multi Prima Shipyard

Eko Santoso Marketing PT. CMT : Saya sudah 10 x Menagih ke PT. MPS tapi Mereka tetap Tidak Mau Bayar

PT. MPS : Alat yang Diberikan Tidak Sesuai Spesifikasi, Kami juga Sudah Membayar Lebih, PT. CIMT : Bayar Dulu Sisanya dan Silakan Buktikan dalam Perkara Lain

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama